Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 233
GEREJA & MASJID BERDAMPINGAN
Di tengah banyaknya penolakan rumah ibadah non Muslim, datang kabar gembira dari Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang justru melanjutkan pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 206
Ilustrasi - Flu Burung atau H5N1. ANTARA/HO-Sutterstock.
Senegal melaporkan wabah flu burung H5N1 yang sangat menular di sebuah peternakan unggas di wilayah barat laut negara tersebut, menurut Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (WOAH) pada Jumat (31/3).
Wabah terjadi pada 18 Maret di salah satu peternakan yang berada di desa Potou dekat Kota Louga, tidak jauh dari Taman Nasional Langue de Barbarie, lokasi wabah H5N1 terdiagnosis pada 12 Maret, kata WOAH mengutip otoritas Senegal.
"Kemungkinan besar ada hubungan epidemiologis antara kedua wabah tersebut," kata badan PBB yang berbasis di Paris itu.
Wabah H5N1 telah membunuh 500 burung di kawanan 11.400 hewan, dengan hewan sisanya dimusnahkan, kata WOAH.
Flu burung telah menyebar ke seluruh dunia tahun lalu sehingga menyebabkan lebih dari 200 juta burung mati, harga telur melambung dan meningkatkan kekhawatiran di kalangan pemerintah tentang penularan virus ke manusia.
Sumber: Antara
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 364
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 257

Sitindaon News Dukung Prof M Mahfud MD bongkar kasus 349T di Kementerian Keuangan serta Makelar Kasus di Dunia Penghianat Rakyat
Z.A.Sitindaon
Sakti RM Sitindaon
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 240
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). (tangkap layar)
SitindaonNews.Com, || Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geram dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kemneterian Keuangan.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini disampaikan Mahfud MD sekaligus menyawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI seperti Benny K. Harman dari Demokrat hingga Arteri Dahlan dari PDIP yang mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam mengungkap ke publik soal transaksi ratusan triliun tersebut.
Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.
"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.
Mahfud kemudian menuturkan Fredrich Yunadi bisa dihukum setelah pihaknya menyatakan kalau kerja-kerjanya sudah menghalangi penyelidkan di kasus Setnov saat itu.
"Lalu (Fredrich Yunadi) laporkan orang sembarang orang dilaporin sama dia. Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap."
Sumber: https: suara.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 207
Foto: Ari Saputra/detikcom
SitindaonNews.Com, || Pasangan suami-istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, menjadi tersangka baru KPK. Ben Brahim, yang merupakan Bupati Kapuas, dan istrinya, yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan bila Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.
"BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," ucap Johanis di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3/2023).
Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.
"AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Johanis.
Sumber: detik.com
More Articles …
- Buka-bukaan Wamenkes soal Dokter RI Sulit Dapat Izin Praktik, Begini Penyebabnya
- Tipu-tipu Suami Kades Blitar, Ngaku Temukan Bayi Baru Lahir, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Wanita Lain
- Misteri Tewasnya 2 Orang yang Diduga Dianiaya di Bandung
- 3 Kali Lihat Pabrik Sabu di Taiwan Bersama Linda Anita Cepu, Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 Miliar